Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Foto: Instagram Didik Putra Kuncoro
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melaksanakan gelar perkara pada Jumat, 13 Februari 2026.
“Hasil gelar perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro,” kata Eko kepada awak media, Jumat (13/2/2026).
Eko menyebut Didik dalam gelar perkara tersebut dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang Banten.
loading… Presiden Prabowo Subianto mendadak mengunjungi warga yang masih tinggal di bantaran rel kereta api kawasan Senen, Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2026) sore. Foto: BPMI Setpres […]
loading… Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berencana menjadikan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras Jakarta Barat sebagai rumah sakit dengan fasilitas tipe A. Foto/SindoNews JAKARTA – […]
loading… Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto/Istimewa JAKARTA – Pelajar SMK Negeri 34 Jakarta, Aldi Surya Putra, tewas karena kecelakaan sepeda motor saat melewati jalan […]