Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Foto: Instagram Didik Putra Kuncoro
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melaksanakan gelar perkara pada Jumat, 13 Februari 2026.
“Hasil gelar perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro,” kata Eko kepada awak media, Jumat (13/2/2026).
Eko menyebut Didik dalam gelar perkara tersebut dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang Banten.
Tabanan – Usai melaksanakan penilaian final Posyandu 6SPM di Desa Peken Belayu, Bunda PAUD sekaligus Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) Kabupaten Tabanan, Ny. Rai […]
loading… Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) PT Global Jasa Sejahtera (PT GJS) kembali menggelar kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Gada Madya bagi personel satuan pengamanan […]
loading… Lebih dari 20 ton bantuan logistik diterbangkan menuju Banda Aceh, Medan, dan Padang, dilanjutkan pendistribusian menuju titik terdampak di 3 provinsi tersebut. Foto: Dok […]