Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Foto: Instagram Didik Putra Kuncoro
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melaksanakan gelar perkara pada Jumat, 13 Februari 2026.
“Hasil gelar perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro,” kata Eko kepada awak media, Jumat (13/2/2026).
Eko menyebut Didik dalam gelar perkara tersebut dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang Banten.
loading… Kodim 0208/Asahan melalui Koramil 07/Air Joman bersama personel Yonzipur 1/Dhira Dharma merampungkan pembangunan jembatan modular di Desa Lubuk Palas, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan. […]
loading… Gempa bumi dengan kekuatan Magnitudo 5,0 mengguncang Tenggara Nias Selatan, Sumatera Utara, Selasa (2/12/2025) malam. Gempa tersebut berada di kedalaman 31 km. Foto: Ilustrasi/Dok […]
loading… Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan soal keterbatasan rumah sakit militer dalam menyediakan layanan otopsi. Foto/SindoNews JAKARTA – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) […]