Bukan Cuma Boy Thohir, Ini Deretan Pengendali di Balik Adaro (AADI)




Jakarta, CNBC Indonesia – PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) mengungkakan daftar pemilik manfaat atau pengendali tingkat individu Perseroan. Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, emiten pertambangan batu bara ini mengungkapkan sejumlah nama dari keluarga Thohir, Subianto, hingga Rachmat sebagai pemilik manfaat Perseroan.

Manajemen menekankan, pengendali didefinisikan sebagai pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki lebih dari 50% saham dengan hak suara atau mempunyai kemampuan menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan terbuka.

Berdasarkan penelusuran struktur kepemilikan saham secara berjenjang hingga mata rantai terakhir dalam grup Perseroan, AADI menegaskan terdapat sejumlah individu yang menjadi pemilik manfaat sekaligus pengendali tingkat individu sejak pelaksanaan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).

Nama-nama tersebut meliputi Garibaldi Thohir, Edna Thohir, Hireka Vitaya, dan Erick Thohir yang berasal dari keluarga Thohir.

Selanjutnya, terdapat Meity Subianto, Arini Saraswaty Subianto, Armeilia Widayanti Subianto, dan Ardiani Kartika Sari Subianto dari keluarga Subianto.

AADI juga mencantumkan Ny. T.P. Rachmat L. R. Imanto dan Christian Ariano Rachmat dari keluarga Rachmat, serta Edwin Soeryadjaya.

Dalam keterbukaan informasi tersebut, AADI menjelaskan bahwa penegasan informasi mengenai pengendali Perseroan dilakukan untuk memenuhi ketentuan keterbukaan informasi bagi emiten dan perusahaan publik, termasuk POJK Nomor 31/POJK.04/2015 sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 45 Tahun 2024.

Perseroan juga merujuk pada POJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Dalam aturan tersebut, pengendali didefinisikan sebagai pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki lebih dari 50% saham dengan hak suara atau mempunyai kemampuan menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan terbuka.

Selain itu, AADI mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi.

Perseroan menyatakan keterbukaan informasi tersebut bertujuan menyelaraskan sekaligus meluruskan seluruh pengungkapan mengenai pengendali AADI yang selama ini telah disampaikan kepada masyarakat melalui berbagai keterbukaan informasi dan laporan Perseroan.

Adapun terkait dampak dari penegasan informasi tersebut, manajemen memastikan tidak terdapat dampak terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan.

(rob/rob)

[Gambas:Video CNBC]