loading…
Tersangka DH (kiri) dalang penculikan dan pembunuhan korban MIH, Kepala Cabang Pembantu di Jakarta Pusat ternyata pernah divonis 2 tahun di kasus pemalsuan ijazah. Foto/Dok.SindoNews
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena menyebut bahwa DH sempat tersandung kasus pemalsuan ijazah. Kasus yang terjadi 13 tahun lalu itu diadili oleh Pengadilan Negeri Semarang.
Baca juga: Salah Satu Aktor Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Adalah Pengusaha Bimbel
“Iya benar di tahun 2012 terkait pemalsuan ijazah SMA,” ujar Andika saat dihubungi, Rabu (27/8/2025).
