Dirut Bank di Malang Maling Emas-Bikin Kredit Palsu Puluhan Miliar




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan dua petinggi PT BPR DCN di Malang, Jawa Timur. Keduanya diduga melakukan sejumlah pelanggaran, mulai dari mengambil emas yang menjadi agunan hingga membuat kredit fiktif senilai Rp15,6 miliar.

Kedua tersangka adalah ZNA selaku Direktur Utama PT BPR DCN dan APW selaku Direktur PT BPR DCN. OJK telah menyerahkan keduanya beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu pada Jumat (30/10/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan OJK, kedua tersangka diduga tidak mencatat pengambilan persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang menjadi agunan milik BPR senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024.

Tak hanya itu, keduanya juga diduga membuat pencatatan palsu melalui pemberian 71 fasilitas kredit atas nama 31 debitur dengan total nilai mencapai Rp15,6 miliar sepanjang Juli 2020 hingga Juni 2024.

“Fasilitas kredit tersebut diduga diberikan tanpa sepengetahuan debitur dan/atau pencairan dananya tidak digunakan oleh debitur yang bersangkutan,” tulis OJK dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (8/11/2026).

Penyidik juga menemukan dugaan penarikan kas bon yang tidak dicatat dalam pembukuan perusahaan selama Januari 2020 hingga Juni 2024. Dari transaksi tersebut, terdapat sisa dana sekitar Rp5,8 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, tersangka APW diduga melakukan pelanggaran lain berupa tidak mencatat penghimpunan dana dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito senilai sekitar Rp32,9 miliar pada periode Maret 2020 hingga 2022.

Dengan demikian, total nilai transaksi yang terkait dengan dugaan pelanggaran dalam perkara ini mencapai sekitar Rp54,9 miliar. Namun, angka tersebut bukan merupakan nilai kerugian yang telah ditetapkan.

OJK menjelaskan, kasus ini terungkap melalui serangkaian proses pengawasan, mulai dari pemeriksaan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan hingga penyidikan. Sebelumnya, berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada 14 Oktober 2026.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Perbankan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta ketentuan terkait dalam KUHP.

Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp200 miliar. OJK menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk menindak tindak pidana di sektor jasa keuangan sekaligus melindungi kepentingan nasabah dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

(wur/wur)

[Gambas:Video CNBC]