Artikel ini Disusun Oleh :
I Nyoman Widhi Adnyana, S.Kom.,M.Pd
Dosen Institut Bisnis dan Teknologi Indonesia (INSTIKI) Denpasar – Bali
Pendahuluan
Transformasi digital di Indonesia berkembang pesat dalam satu dekade terakhir. Hal ini ditandai dengan meningkatnya penetrasi internet yang signifikan di berbagai lapisan masyarakat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2024, sebanyak 72,78% penduduk Indonesia telah mengakses internet pada tahun 2024, meningkat dari 69,21% pada tahun 2023. Angka ini menunjukkan bahwa akses terhadap teknologi digital semakin luas dan menjadi indikator kesiapan Indonesia dalam menghadapi era digitalisasi.
Di tingkat regional, Provinsi Bali bahkan mencatat angka yang lebih tinggi. Data Statistik Telekomunikasi Indonesia 2024 menunjukkan bahwa 77,56% penduduk Bali telah mengakses internet pada tahun 2024, meningkat dari 73,34% pada tahun sebelumnya. Mayoritas akses internet dilakukan melalui telepon seluler (99,24%), dengan tujuan utama untuk mengakses media sosial (84,87%). Fakta ini menunjukkan bahwa masyarakat Bali sangat terhubung secara digital, termasuk kelompok usia muda.
Namun, di balik tingginya penetrasi internet tersebut, terdapat tantangan serius, khususnya terkait pelindungan anak di ruang digital. Kelompok usia sekolah dasar hingga SMP yang mencapai sekitar 48% pengguna internet di Bali menjadi perhatian utama, karena mereka termasuk kategori rentan terhadap berbagai risiko digital.
Risiko Digital pada Anak di Bawah Usia 16 Tahun
Tingginya akses internet pada anak-anak membawa konsekuensi berupa meningkatnya paparan terhadap berbagai risiko digital. Anak-anak di bawah usia 16 tahun rentan terhadap konten tidak layak, cyberbullying, kecanduan digital, hingga eksploitasi data pribadi.
Menurut penelitian oleh Cyber Psychology, paparan berlebih terhadap media digital dapat berdampak pada perkembangan kognitif dan emosional anak, termasuk gangguan perhatian dan peningkatan risiko kecanduan (Kuss & Griffiths, 2021). Selain itu, studi oleh Livingstone et al. (2022) menunjukkan bahwa anak-anak seringkali belum memiliki literasi digital yang memadai untuk membedakan konten aman dan berbahaya.
Fenomena penggunaan media sosial yang tinggi (84,87% di Bali) juga meningkatkan risiko interaksi dengan konten berbahaya dan individu tidak dikenal. Penelitian terbaru oleh Odgers & Jensen (2023) menegaskan bahwa penggunaan media sosial tanpa pengawasan orang tua dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan mental pada remaja.
Selain itu, eksploitasi data anak menjadi ancaman serius di era ekonomi digital. Data pribadi anak seringkali dikumpulkan oleh platform digital tanpa pemahaman penuh dari pengguna muda. Menurut Montgomery et al. (2021), anak-anak merupakan target yang rentan terhadap praktik komersialisasi data karena kurangnya kesadaran privasi.
PP TUNAS sebagai Respons Strategis Pemerintah
Menanggapi kondisi tersebut, pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini merupakan turunan dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU ITE.
PP TUNAS yang akan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026 nanti dirancang untuk menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah anak dengan menekankan tata kelola sistem elektronik yang bertanggung jawab. Regulasi ini secara khusus mengatur pembatasan akses anak terhadap layanan digital berdasarkan usia dan tingkat risiko.
Adapun pengaturan usia dalam PP TUNAS meliputi:
- Di bawah 13 tahun: hanya dapat mengakses layanan digital berisiko rendah yang dirancang khusus untuk anak, dengan persetujuan orang tua.
- Usia 13–15 tahun: dapat mengakses layanan dengan risiko sedang, tetap dengan izin orang tua.
- Usia 16–17 tahun: diperbolehkan mengakses layanan berisiko tinggi seperti media sosial umum, dengan persetujuan orang tua.
Kebijakan ini mencerminkan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach) yang telah banyak diterapkan secara global dalam regulasi digital. Menurut penelitian oleh Holloway & Green (2022), regulasi berbasis usia dan risiko merupakan strategi efektif dalam melindungi anak dari paparan konten berbahaya di internet.
Kolaborasi Multipihak dalam Implementasi
PP TUNAS tidak hanya menitikberatkan pada peran pemerintah, tetapi juga mendorong kolaborasi lintas sektor. Sasaran utama kebijakan ini mencakup:
- Anak-anak sebagai pengguna utama
- Orang tua sebagai pengawas
- Pendidik sebagai fasilitator literasi digital
- Platform digital sebagai penyedia layanan
- Pemerintah sebagai regulator
Pendekatan kolaboratif ini sejalan dengan konsep multi-stakeholder governance dalam ekosistem digital. Menurut Flew (2021), pelindungan digital yang efektif hanya dapat tercapai melalui sinergi antara regulator, industri, dan masyarakat.
Implikasi bagi Bali sebagai Daerah dengan Penetrasi Internet Tinggi
Dengan tingkat akses internet mencapai 77,56%, Bali menjadi salah satu wilayah yang perlu memprioritaskan implementasi PP TUNAS secara optimal. Tingginya penggunaan media sosial melalui perangkat seluler menunjukkan bahwa anak-anak memiliki akses yang sangat mudah terhadap dunia digital.
Kelompok usia sekolah dasar hingga SMP (48%) yang aktif menggunakan internet berpotensi mengalami:
- Paparan konten kekerasan atau pornografi
- Kecanduan gawai (screen addiction)
- Cyberbullying
- Penyalahgunaan data pribadi
- Penurunan interaksi sosial di dunia nyata
Penelitian oleh Twenge & Campbell (2022) menunjukkan bahwa penggunaan internet berlebih pada anak dan remaja berkorelasi dengan penurunan kesejahteraan psikologis.
Oleh karena itu, implementasi PP TUNAS di Bali harus disertai dengan:
- Edukasi literasi digital di sekolah
- Penguatan peran orang tua dalam pengawasan
- Tanggung jawab platform digital dalam penyaringan konten
- Kampanye publik tentang keamanan digital
Penutup
Penerbitan PP TUNAS merupakan langkah strategis pemerintah Indonesia dalam menjawab tantangan pelindungan anak di era digital. Tingginya penetrasi internet, baik secara nasional maupun di Bali, menjadi indikator kemajuan digital sekaligus peringatan akan meningkatnya risiko bagi kelompok rentan, khususnya anak-anak.
Dengan pendekatan berbasis risiko, pembatasan usia, serta kolaborasi multipihak, PP TUNAS diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan inklusif bagi generasi muda. Namun, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada komitmen bersama antara pemerintah, masyarakat, dan industri digital.
Daftar Pustaka
Badan Pusat Statistik. (2025). Statistik Telekomunikasi Indonesia 2024. Jakarta: BPS.
Badan Pusat Statistik. (2025). Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2024. Jakarta: BPS.
Flew, T. (2021). Regulating platforms in a digital world. Policy & Internet, 13(3), 312–325.
Holloway, D., & Green, L. (2022). The internet of toys and the governance of children’s data. Media International Australia, 182(1), 102–115.
Kuss, D. J., & Griffiths, M. D. (2021). Online social networking and addiction—A review of the psychological literature. International Journal of Environmental Research and Public Health, 18(7), 1–18.
Livingstone, S., Stoilova, M., & Kelly, A. (2022). Digital risks and opportunities for children. Journal of Children and Media, 16(1), 1–17.
Montgomery, K. C., Chester, J., & Milosevic, T. (2021). Children’s privacy in the big data era. Journal of Consumer Affairs, 55(1), 1–27.
Odgers, C. L., & Jensen, M. R. (2023). Annual research review: Adolescent mental health in the digital age. Journal of Child Psychology and Psychiatry, 64(3), 1–15.
Twenge, J. M., & Campbell, W. K. (2022). Media use and mental health among adolescents. Current Opinion in Psychology, 44, 19–25.
