loading…
Barang bukti ganja seberat 9,4 kilogram (kg) yang disita Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa
“Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka diamankan di kawasan Cawang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Minggu (8/2/2026).
Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran ganja. Kemudian, pengungkapan dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 20.20 WIB di halaman parkir RS UKI, Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Diancam Golok saat Penertiban PKL
