Jual Barang Kedaluwarsa lewat Bazar, Oknum Satpol PP Tangsel Ditangkap

loading…

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya menangkap oknum Satpol PP yang menjual barang kedaluwarsa. Foto/SindoNews

JAKARTA – Oknum anggota Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) A alias Bule bersama rekan-rekannya ditangkap lantaran menjual sejumlah produk yang sudah kedaluwarsa. Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, A memasarkan barang-barang berbahaya itu lewat bazar mingguan yang diadakan sendiri di lingkungan rumahnya, Buaran, Serpong.

“Barang-barang kedaluwarsa tersebut dijual melalui bazar yang diadakan oleh pelaku pada hari Rabu dan Sabtu, setiap minggunya,” ujar Ade Safri, Selasa (8/7/2025).

Baca juga: Cegah Perbuatan Mesum di Taman Langsat yang Buka 24 Jam, Satpol PP Pasang Spanduk dan Patroli Rutin

Tak hanya itu, A juga melibatkan seorang kaki tangannya berinisial SA, yang bertugas menghapus label tanggal kedaluwarsa sebelum barang dijual ke masyarakat.