Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Ajukan Banding Putusan Sidang Etik Kasus Affan Kurniawan

loading…

Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad mengajukan banding atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dalam kasus kematian Driver Ojol Affan Kurniawan. Foto/Aldhi Chandra dan Tangkapan layar

JAKARTA – Dua personel Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad mengajukan banding atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dalam kasus kematian Driver Ojol Affan Kurniawan . Diketahui, Affan meninggal setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

“Keduanya telah mengajukan banding,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (10/9/2025).

Dalam hal ini, Majelis Sidang KKEP menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae.

Baca juga: Kompol Cosmas Kaju Gae Menangis usai Dipecat dalam Kasus Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan