
Jakarta (ANTARA) – Besaran pesangon karyawan setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak sama untuk setiap pekerja. Perhitungannya bergantung pada masa kerja, upah, alasan PHK, serta ketentuan yang berlaku.
Aturan mengenai hak pekerja ketika hubungan kerja berakhir saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Aturan tersebut berstatus berlaku dan mengatur pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), serta uang penggantian hak (UPH).
Besaran uang pesangon berdasarkan masa kerja
Secara dasar, uang pesangon dihitung berdasarkan jumlah bulan upah sesuai masa kerja. Ketentuannya adalah:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah
- Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah
- Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah.
Baca juga: Wamenaker pastikan Kemnaker fasilitasi pekerja PHK peroleh pesangon
Namun, angka tersebut merupakan dasar perhitungan dan bukan berarti setiap pekerja yang terkena PHK otomatis menerima jumlah tersebut secara penuh. Besaran akhir dapat dipengaruhi alasan PHK dan faktor pengali yang ditentukan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.
Contoh cara menghitung pesangon
Sebagai contoh, seorang karyawan memiliki masa kerja selama 5 tahun dan menerima upah yang menjadi dasar perhitungan sebesar Rp6 juta per bulan.
Berdasarkan masa kerja tersebut, dasar uang pesangonnya adalah enam bulan upah.
Perhitungannya:
6 x Rp6 juta = Rp36 juta
Jadi, nilai dasar uang pesangonnya adalah Rp36 juta sebelum memperhitungkan ketentuan pengali berdasarkan alasan PHK serta hak lainnya.
Perlu diperhatikan bahwa dasar upah untuk menghitung pesangon dan UPMK pada prinsipnya terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Baca juga: PHK dan resign, apa bedanya? Ini perbedaan hak pesangonnya
Ada UPMK dan UPH
Selain uang pesangon, pekerja yang terkena PHK dalam kondisi yang memenuhi ketentuan juga dapat memperoleh UPMK.
Besaran UPMK dimulai dari dua bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun. Nilainya kemudian meningkat sesuai masa kerja hingga maksimal 10 bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja selama 24 tahun atau lebih.
Pekerja juga dapat memperoleh UPH. Hak tersebut antara lain dapat mencakup cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya dalam kondisi yang memenuhi ketentuan, serta hak lain yang tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Alasan PHK memengaruhi besaran pesangon
Besaran kompensasi PHK tidak hanya ditentukan berdasarkan masa kerja. Alasan terjadinya PHK juga menentukan besarnya uang pesangon dan UPMK yang diterima pekerja.
Dalam sejumlah alasan PHK, misalnya, pekerja dapat memperoleh pesangon dengan faktor pengali tertentu. Karena itu, menghitung pesangon hanya dengan mengalikan masa kerja dan upah belum tentu menghasilkan jumlah akhir yang menjadi hak pekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan juga menyediakan Simulasi Kompensasi Pengakhiran Hubungan Kerja yang memungkinkan pekerja memasukkan informasi seperti status hubungan kerja, masa kerja, tanggal PHK, serta komponen upah untuk mendapatkan gambaran perhitungan.
Dengan demikian, pekerja yang terkena PHK sebaiknya tidak hanya melihat jumlah uang pesangon dasar. Perhitungan akhir perlu memperhatikan alasan PHK, masa kerja, komponen upah, UPMK, UPH, serta ketentuan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Sebagai contoh Rp6 juta dan masa kerja lima tahun di atas hanya simulasi sederhana. Jumlah hak akhir setiap pekerja dapat berbeda sesuai alasan PHK dan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Komisi IX: RUU Perlindungan Ketenagakerjaan atur perluasan jamsos
Baca juga: Pemerintah kawal pemenuhan hak pekerja terdampak PHK di Cimahi
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
