loading…
Penyidik Polda Jawa Timur menangkap dan menangkap tersangka Samuel yang mengusir paksa Nenek Elina serta merusak rumahnya di kawasan Sambi Kerep, Surabaya, Senin (29/12/2025). Foto/iNews
Kedua pelaku ditetapkan jadi tersangka setelah penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur melakukan serangkaian pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI) dan gelar perkara. Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial SAK dan MY.
Baca juga: Usai Usir dan Rusak Rumah Nenek Elina, Samuel Akhirnya Ditangkap Polda Jatim
“Dari hasil gelar perkara tersebut, kami menetapkan dua orang tersangka, yakni SAK dan MY,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimun) Polda Jawa Timur Kombes Pol Widi Atmoko di Mapolda Jatim, Senin (29/12/2025).
