loading…
Krisis penumpukan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini memasuki babak baru yang mengarah pada potensi eskalasi hukum serius. Foto: Dok Sindonews
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq sebelumnya memberikan sinyal keras mengenai potensi hukuman penjara hingga 4 tahun bagi kepala daerah jika terbukti lalai.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Fajar Trio menilai penegakan hukum pidana dalam kasus lingkungan merupakan mekanisme yang kompleks dan memerlukan pembuktian yang sangat ketat.
Baca juga: Krisis Sampah Tangsel Momentum Transisi Menuju Teknologi PSEL
“Penegakan pidana mensyaratkan adanya unsur kesalahan baik berupa kesengajaan maupun kelalaian (culpa). Karena itu, penilaian hukum harus melihat konteks waktu, pola kebijakan, dan sejauhmana respons pemerintah terhadap krisis tersebut. Jadi potensi terjadinya pidana masih prematur,” ujar Fajar Trio, Selasa (30/12/2025).
