loading…
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat mengumumkan UMP Jakarta 2026 di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025). Foto/Danandaya
“Telah disepakati untuk kenaikan upah Minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp5.729.876,” kata Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Dalam penetapan UMP ini, Pemprov DKI Jakarta tidak sekadar menaikan besaran nominal, tapi juga memberikan beberapa insentif kepada pengusaha dan buruh. Pemprov akan memberikan insentif terkait perpajakan kepada pengusaha.
“Untuk dukungan bagi para pengusaha atau pelaku dunia usaha, kami akan memberikan kemudahan untuk perizinan, perbaikan pelayanan, relaksasi, dan insentif perpajakan, dan akses pelatihan dan pemodalan bagi UMKM,” ujar Pramono.
Baca Juga: Breaking News! UMP DKI Jakarta 2026 Ditetapkan Rp5,7 Juta
