loading…
Polda Metro Jaya menyatakan sebanyak 43 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perusuh dalam gelombang aksi demo berujung ricuh yang dilakukan di Jakarta. Foto/Felldy Aslya Utama
“Ada 43 tersangka yang sudah kami tetapkan atas rangkaian aksi anarkis,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, dalam konferensi persnya yang dilakukan di Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Ade menjelaskan, dari para tersangka itu, satu di antaranya masuk dalam kategori anak-anak. “Sebanyak 42 dewasa dan 1 adalah anak berusia sebelum 18 tahun,” ujarnya.
