loading…
Polisi menetapkan sopir Y sebagai tersangka kecelakaan bus Transjakarta adu banteng di jalur layang koridor 13 Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Foto: Ist
“Sudah tersangka,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin dikutip Kamis (5/3/2026).
Baca juga: Bus Transjakarta Tabrakan di Jalur Langit Cipulir Pagi Ini, Penumpang Berhamburan
Sopir Y dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Selanjutnya, tersangka tidak ditahan. “Proses masih lanjut. Tidak ditahan,” ucapnya.
Sebelumnya, 2 bus Transjakarta terlibat kecelakaan adu banteng di jalur layang koridor 13 Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Salah satu pengemudi bus sempat tertidur saat mengemudi.
